Beranda / Megapolitan / Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Dukung Hukuman Mati Kepada Pelaku Cabul Santriwati

Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Dukung Hukuman Mati Kepada Pelaku Cabul Santriwati

KOTA BEKASI, Mediakarya – Tuntutan hukuman mati bagi pelaku pelecehan seksual terhadap 13 santriwati yang dilakukan oleh Herry Wirawan, mendapat dukungan penuh dari Pimpinan Pondok Pesantren Annur Kota Bekasi Ustadz Ahmad Ustuchri.

Kepada Mediakarya.id, Ustuchri mengatakan, dukungannya untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tuntutan hukuman mati tersebut.

“Saya sangat mendukung langkah JPU yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan,” terang Ustuchri yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bekasi, Selasa (11/1/2022).

Menurutnya, sebagai pendidik, Herry Wirawan sudah melukai hati umat islam dengan perbuatannya. Sebagai pendidik, seharusnya ia bisa menjadi contoh yang baik bagi para anak didiknya dalam hal menstranfer ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya melakukan pelecehan seksual terhadap anak didiknya tersebut.

“Sudah seharusnya ia sebagai pendidik memberikan contoh yang baik dalam hal menstransfer ilmu pengetahuan, bukan sebaliknya melakukan tindakan asusila,” jelas inisiator Perda Pesantren Kota Bekasi tersebut.

Ia menekankan, hukuman mati yang dituntutkan oleh JPU bisa memberikan rasa keadilan dan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa.

“Saya berharap hukuman mati yang dituntutkan kepada Herry Wirawan nantinya bisa memberikan efek jera bagi yang lainnya,” jelasnya.

Seperti dilansir dari Republika.co.id, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap 13 orang santriwati, Herry Wirawan dihukum mati dan kebiri kimia. Tuntutan itu dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022). (apl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *