JAKARTA, Mediakarya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai, kelangkaan dan kemahalan minyak goreng menjadi permasalahan yang menambah derita masyarakat. Fraksi PKS mengusulkan DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.
“Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).