PKS Dorong Pansus Hak Angket Kelangkaan Minyak Goreng

- Editor

Jumat, 18 Maret 2022 - 21:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Minyak Goreng (Istimewa)

Minyak Goreng (Istimewa)

JAKARTA, Mediakarya – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR menilai, kelangkaan dan kemahalan minyak goreng menjadi permasalahan yang menambah derita masyarakat. Fraksi PKS mengusulkan DPR untuk membentuk panitia khusus (pansus) hak angket kelangkaan dan kemahalan minyak goreng.

“Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket,” ujar Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (18/3/2022).

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, “Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi”.

Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket

Baca Juga:  Disnaker Riau Turunkan Tim Olah Lokasi Kecelakaan Kerja di Blok Rokan

“Insya Allah Fraksi PKS akan membuat surat resmi pada pimpinan DPR dan kita akan serahkan kepada pimpinan DPR surat resmi tersebut. Malam ini kami ingin menyatakan Fraksi PKS sangat concern memperhatikan jeritan masyarakat,” ujar Jazuli, dikutip dari republika.

Ia mengatakan, pemerintah sudah sepatutnya memprioritaskan masyarakat dalam permasalahan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir ini. Pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas dan ketersediaan kebutuhan dasar masyarakat.

“Sudah sulit ditemukan ini minyak goreng, ditambah juga harganya luar biasa melambungnya. Bayangkan mereka yang menjual gorengan jeritannya, di sini pemerintah harus hadir, di dalam undang-undang pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas dan menjaga ketersediaan kebutuhan,” ujar Jazuli.

“Kami mengajak kepada fraksi-fraksi lain yang masih berpikir bagaimana dan merasakan penderitaan rakyat dan masyarakat untuk sama-sama bergabung dengan Fraksi PKS (membentuk pansus hak angket minyak goreng),” sambungnya.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Teladan yang Membungkam, Inilah Pesan Pimpinan Ponpes Gontor di Hadapan Presiden
Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.
Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan
Lobi Lewat Jalur Politik, Terduga Pelaku Korupsi Migas Minta Namanya Diselamatkan
Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar
Penempatan Personel Berdasarkan Meritokrasi, GNK Apresiasi Kinerja SDM Polri
Kasus BBM-Berca Schindler Lifts Disidik, Persoalan Invoice hingga Pasokan Barang Didalami
Jangan Berhenti pada Penggeledahan, NCW Bekasi Raya Siap Kawal Kasus Migas Kota Bekasi Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 06:34 WIB

Teladan yang Membungkam, Inilah Pesan Pimpinan Ponpes Gontor di Hadapan Presiden

Minggu, 20 September 2026 - 16:23 WIB

Datangkan Eks Persija Jakarta Mulki Hakim ke Pejuang Putra FC, Ketua FKRW Se Kelurahan Sangat Mengapresiasi.

Minggu, 20 September 2026 - 13:15 WIB

Warga Pulau Tidung Antusias Periksa Mata Gratis, Kacamata Dibagikan Sesuai Hasil Pemeriksaan

Sabtu, 19 September 2026 - 19:12 WIB

Lobi Lewat Jalur Politik, Terduga Pelaku Korupsi Migas Minta Namanya Diselamatkan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:27 WIB

Material Proyek Revitalisasi SMAN 2 Mazo Senilai Rp872 Juta Diduga Tidak Penuhi Standar

Berita Terbaru

Daerah

PMB 2026 Oleh UM Indonesia Gunakan Cara Tak Biasa

Minggu, 20 Sep 2026 - 19:43 WIB