PN Terima Titipan Rp242 Miliar Ganti Rugi Lahan Tol Semarang-Demak

SEMARANG, Mediakarya – Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang, Jawa Tengah, menerima titipan uang ganti rugi lahan proyek Tol Semarang-Demak dengan total Rp242 miliar.

Juru Bicara PN Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Selasa, menyebutkan terdapat tiga permohonan konsinyasi yang disampaikan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tanah jalan Tol Semarang-Demak yang sudah mendapat penetapan dari Ketua PN.

Dari tiga permohonan tersebut, kata dia, besaran uang yang dititipkan ke pengadilan bervariasi.

“Ada yang Rp38 miliar, Rp42 miliar, ada yang sampai Rp162 miliar,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *