Diskriminasi Belanja Media, Direktur PKSD UI Minta Pemkot Bekasi Belajar dari Peristiwa Hukum BJB

- Editor

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

Ilustrasi (Foto: Istimewa)

KOTA BEKASI, Mediakarya – Direktur Pusat Kajian Strategic Daksinapati Universitas Indonesia (PKSD UI) Agus Wahid ikut menyoroti polemik belanja anggaran publikasi media Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kota Bekasi maupun di Kehumasan DPRD Kota Bekasi.

Agus menyarankan Pemkot maupun DPDR Kota Bekasi agar belajar dari peristiwa hukum terkait dengan kasus korupsi pengadaan iklan dan belanja media di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Pengelolaan anggaran humas seharusnya dilakukan dengan transparan dan akuntabel, dengan perencanaan berbasis kinerja dan kepatuhan terhadap standar audit. Langkah ini memastikan setiap dana publik atau perusahaan digunakan secara efektif dan bebas dari penyelewengan, sehingga kasus hukum yang pernah terjadi di BJB tidak terulang di Pemkot Bekasi,” ujar Agus kepada Mediakarya, Jumat (3/7/2026).

Agus menilai ketimpangan penyebaran anggaran belanja iklan pemerintah akan menciptakan jurang ketidakadilan bagi media lokal. Menurut dia, monopoli alokasi dana ke media-media arus utama atau terafiliasi secara eksklusif mematikan ekosistem pers daerah, mengancam independensi jurnalisme, dan memicu kecemburuan di kalangan pekerja media.

“Pendistribusian anggaran iklan atau belanja publikasi oleh Pemkot maupun DPRD Kota Bekasi harus secara adil, merata, dan proporsional. Sebab praktik diskriminatif atau monopoli terhadap media atau kelompok tertentu melanggar asas transparansi, akuntabilitas, dan prinsip keadilan sebagaimana diamanatkan dalam pengelolaan keuangan negara,” katanya.

Untuk itu dia mendorong agar Inspektorat Kota Bekasi memverifikasi dokumen keuangan dan melacak aliran dana ke sejumlah perusahaan media dan membuka peluang memanggil siapa pun yang terkait untuk mengurai konstruksi dalam belanja aggaran humas tersebut.

Baca Juga:  Fasilitasi Pejalan Kaki, Satlantas Polres Aceh Utara Membuat Zebra Cross

“Terkait dengan anggaran kehumasan Kota Bekasi, pihak Inspektorat juga perlu memanggil pihak agensi dan pengelola media massa guna mengonfirmasi aliran pembayaran tersebut. Apakah sesuai dengan invoice atau memang ada “titip harga”. Jika itu terjadi maka harus ada sansk tegas,” ujar Agus.

Pihaknya juga mendukung aktivis antikorupsi untuk melaporkan dugaan penyimpangan anggaran di Kota Bekasi kepada penegak hukum, sehingga kasus tersebut tidak hanya menjadi opini publik, namun harus dibuktikan secara hukum.

Peristiwa Hukum Kasus Belanja Iklan dan Publikasi di BJB

Seperti diketahui, peristiwa hukum atas dugaan belanja iklan dan publikasi di BJB itu terungkap karena ditemukan selisih dari total anggaran belanja promosi. Di mana dana nonbujeter dari sisa anggaran pengiklanan yang mengalir dan didistribusikan ke berbagai pihak melalui sejumlah agensi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan dan belanja media di Bank BJB dengan memeriksa berbagai pihak terkait, termasuk saksi dari kalangan media, agensi iklan, dan pejabat internal, untuk menelusuri aliran dana dan dugaan pembentukan dana nonbujeter senilai Rp222 miliar.

Kasus dugaan rasuah yang terjadi pada periode 2021-2023 ini bermula dari adanya penggelembungan (markup) biaya dan penunjukan agensi iklan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dari total anggaran yang dikelola oleh enam perusahaan agensi, disinyalir terdapat selisih besar antara dana yang dicairkan pihak BJB dengan dana yang benar-benar dibayarkan ke media massa. (Supri)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Negara Darurat Cognitif Reselience
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
PPI Siap Tempuh Jalur Hukum Terhadap Pihak-pihak yang Fitnah Kapolri Suyudi Ario Seto
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:52 WIB

KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:15 WIB

Negara Darurat Cognitif Reselience

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Strukturalis di Nusantara Centre)

Headline

Negara Darurat Cognitif Reselience

Rabu, 7 Okt 2026 - 05:15 WIB