BREBES, Mediakarya – Polemik lelang proyek pembangunan Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, memasuki babak baru.
Sejumlah aktivis antikorupsi dikabarkan akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH).
Informasi yang dihimpun mediakarya.id, pelaporan tersebut terkait dugaan kejanggalan dalam proses lelang tender proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Brebes itu.
Para aktivis menilai ada indikasi pengaturan pemenang lelang dan tidak transparannya proses evaluasi penawaran.
“Dalam waktu dekat kami akan buat laporan resmi ke Kejaksaan dan Polres Brebes. Setidaknya kamai akan memyerahkan dua alat bukit dalam lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin,” ujar salah satu aktivis antikorupsi sekaligus Sekjen NCW Rechan Nazar, kepada Mediakarya, Senin (5/10/2026).
Proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji sendiri merupakan proyek strategis daerah yang menghubungkan akses antar desa di sekitar Waduk Penjalin dan diharapkan dapat mendongkrak perekonomian serta pariwisata lokal.
Masyarakat berharap proses lelang ulang dapat dilakukan secara terbuka dan transparan agar proyek dapat berjalan sesuai spesifikasi dan tidak merugikan keuangan negara.
DPU Brebes Bantah Ada Pengaturan Lelang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Brebes, Dani Asmoro, menegaskan proses pemilihan penyedia pada proyek pembangunan Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji, Kecamatan Paguyangan, telah sesuai ketentuan.
Dani menjelaskan, proses lelang atau tender tersebut dilaksanakan oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Kabupaten Brebes.
Berdasarkan hasil evaluasi penawaran, perusahaan asal Madura, CV Sumber Rejeki, dinyatakan sebagai pemenang.
“Perusahaan yang memenangkan lelang tersebut karena lulus administrasi, baik harga dan teknis dengan penawaran terendah,” ujar Dani kepada Mediakarya, Senin (5/10/2026).
Terkait adanya pihak yang keberatan terhadap hasil lelang, Dani menyebut peserta tender yang merasa keberatan telah melakukan sanggahan sesuai mekanisme dan telah dijawab oleh PBJ. Namun, peserta tersebut tidak melanjutkan ke tahap sanggah banding.
“Terkait pemenang dari Madura kami dan PBJ tidak bisa membatasi karena sesuai dengan ketentuan tender bisa diikuti oleh siapapun,” kata Dani.
Ia mengklaim proses lelang tersebut sama sekali tidak ada permainan ataupun pengaturan.
“Untuk lebih jelas bisa ditanyakan juga ke pihak PBJ,” tutupnya.
Sebelumnya, polemik lelang proyek Jalan Poros Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji mencuat dan sejumlah aktivis antikorupsi dikabarkan akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum (APH) karena diduga ada kejanggalan dalam proses tender. (Ugy)











