Daerah  

Polemik Tanah Masjid Raya Al Jabbar, Mantan Sekda Sukabumi Klaim Pemilik Sah

“Saya melihat adanya praktik percaloan tanah yang merugikan hak kepemilikan saya secara hukum. Saya tidak pernah menjual tanah tersebut secara sah dan lunas, tapi justru orang lain yang menerima ganti rugi dari pemerintah,” ujarnya melalui pesan singkat, Rabu (27/8/2025).

Klaim Pemilik Sah

Menurut Deden, tanah yang disengketakan terbagi dalam dua bagian:

  • 19.670 meter persegi tanah bersertifikat
  • 8.893 meter persegi tanah adat

Tanah tersebut, katanya, merupakan warisan orang tuanya dan masih tercatat atas nama dirinya serta kerabatnya, karena belum dibagikan kepada delapan ahli waris.

Deden mengaku telah memperjuangkan haknya sejak 2023. “Mudah-mudahan masalah yang gelap ini bisa jadi terang. Data dan faktanya sudah mulai terungkap. Kamis (28/8) besok sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Gubernur Jabar, BPN Kota Bandung, dan Hj. Mety Cs,” jelasnya.

Kronologi Sengketa

Deden mengungkap, pada 2016 tiba-tiba muncul nama seorang perempuan berinisial Hj M yang mengklaim telah membeli tanah tersebut. Transaksi dilakukan hanya melalui surat kuasa yang diberikan keponakannya, yang kemudian diduga disalahgunakan untuk mengubah isi perjanjian.

Exit mobile version