Daerah  

Polemik Tanah Masjid Raya Al Jabbar, Mantan Sekda Sukabumi Klaim Pemilik Sah

“Hj M hanya membayar Rp10 miliar dari total kesepakatan Rp42 miliar. Tapi justru dia yang dipanggil BPN untuk menerima ganti rugi dari Pemprov. Ini jelas tidak masuk akal,” tegas Deden.

Ia menambahkan, dirinya sebagai pemilik sah tanah tidak pernah dilibatkan atau dipanggil oleh tim pengadaan tanah. “Bagaimana mungkin negara membayar tanah kepada pihak yang belum melunasi? Saya masih pemilik sah, tapi yang dipanggil adalah pembeli yang belum punya hak penuh secara hukum,” ungkapnya.

Dugaan Pelanggaran Hukum

Menurut Deden, praktik ini bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga berpotensi melanggar Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, yang mengatur bahwa pemindahan hak atas tanah hanya bisa dilakukan melalui akta jual beli, bukan surat kuasa.

Exit mobile version