Ia juga menyoroti dugaan manipulasi dokumen dalam akta pengikatan jual beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan. Bahkan, kata Deden, notaris yang menangani dokumen tersebut telah dijatuhi sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris. (eka)
Polemik Tanah Masjid Raya Al Jabbar, Mantan Sekda Sukabumi Klaim Pemilik Sah
