BEKASI, Mediakarya – Polres Metro Bekasi dikabarkan menyegel lokasi galian tanah merah ilegal di Kampung Nawit, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penyegelan dilakukan di tiga titik lokasi galian.
Berdasarkan pantauan awak media, Kamis (25/8/2022), garis polisi terpasang di salah satu ekskavator di lokasi galian tanah merah di Kampung Nawit.
Staf Trantib Pemerintah Desa (Pemdes) Kertarahayu, Nobon membenarkan ada penyegelan ekskavator yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi. Pihaknya sudah mengecek bersama Satpol-PP Kabupaten Bekasi baru-baru ini.
“Setelah kita sampai lokasi memang sudah disegel oleh pihak Polres yang infonya disegel pada pada Kamis,18 Agustus 2022,” terang Nobon.