NIAS SELATAN, Mediakarya — Kepolisian Resor (Polres) Nias Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di Kecamatan O’ou secara profesional, objektif, dan proporsional.
Kasus yang bergulir sejak 30 Mei 2025 ini melibatkan korban anak di bawah umur berinisial N.H dengan pihak terlapor berinisial E.G.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim melalui Kasi Humas Polres Nias Selatan, Brigpol Agung Handoko, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/10/2026).
Rilis resmi ini dikeluarkan guna merespons pertanyaan dan konfirmasi dari awak media mengenai perkembangan kasus pasca-diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Agustus 2026 lalu.
Brigpol Agung Handoko menyatakan bahwa seluruh proses penanganan perkara hingga saat ini masih berjalan sesuai dengan ketentuan dan tahapan penyidikan yang berlaku dengan tetap menjaga prinsip pro justitia.
“Perkara dimaksud tetap menjadi perhatian serius tim penyidik. Kami memastikan penanganannya dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh di lapangan,” ujar Agung Handoko dalam rilis resminya, Senin (12/10/2026).
Terkait desakan publik mengenai rincian alat bukti, perkembangan hasil Visum et Repertum, serta konstruksi perkara, Agung menjelaskan bahwa detail tersebut merupakan materi penyidikan yang bersifat dikecualikan.
Detail tersebut tidak seluruhnya dapat dipublikasikan demi kelancaran proses hukum. Namun, ia memastikan informasi perkembangan berkala akan disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan.
Mengenai dinamika administratif seperti penerbitan empat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Kasi Humas mengonfirmasi bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari tata kelola administrasi formal penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum tetap berjalan sah dan kuat secara regulasi.
Lamanya penanganan kasus ini juga tidak luput dari perhatian unsur pimpinan Polres Nias Selatan yang terus melakukan monitoring serta evaluasi berkala.
“Pimpinan kami terus mendorong dan mendesak penyidik untuk tetap melakukan penyidikan sesuai SOP yang berlaku, guna memberikan kejelasan hukum yang pasti,” tambah Handoko.
Di akhir keterangannya, ia menegaskan bahwa penentuan status hukum terhadap pihak terlapor nantinya akan didasarkan sepenuhnya pada hasil penyidikan menyeluruh dan kecukupan alat bukti yang sah.
Polres Nias Selatan berkomitmen agar perkara ini segera memperoleh titik terang dengan tetap mengedepankan asas ketelitian, objektivitas, serta perlindungan hak bagi semua pihak.(Nan)











