SUKABUMI, Mediakarya – Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap sedikitnya 18 kasus tindak pidana umum dalam kurun waktu 1 Januari hingga 10 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 32 orang terduga pelaku diamankan.
Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sentot Kuncoro Wibowo, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rekonfu Polres Sukabumi Kota, Kamis (12/2/2026).
Turut mendampingi dalam konferensi pers tersebut, Kasat Narkoba AKP H. Tenda Sukendar, KBO Narkoba Agus Israwan, SH, Kasat Reskrim AKP Sujana Awin Umar, serta para Kanit.
Kapolres menjelaskan, dari sejumlah kasus yang diungkap, tindak pidana yang ditangani meliputi penipuan, penggelapan, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Beberapa kasus menonjol yang berhasil kami ungkap antara lain curat dan curanmor di Baros, Warudoyong, dan Lembursitu. Kemudian kasus kekerasan terhadap anak di Baros dan Cikole, pencabulan di Gunungpuyuh, penipuan dan penggelapan di Cikole dan Cibeureum, penganiayaan di Parungseah, pencurian handphone di Warudoyong, hingga curat onderdil excavator di Gunungguruh serta jaringan curanmor lintas wilayah di Baros, Citamiang, Cibeureum, dan Gunungguruh,” ujar Kapolres.




