“Pada kasus ini kami pun menangkap tiga tersangka berinisial AG (35), YAS (39) dan S (21) di RT 04/02, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Sukabumi pada Kamis.
Menurut Zainal, pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Cisaat yang kemudian berkoordinasi dengan Polres Sukabumi Kota untuk dilakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengintaian, personel gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota dan Unit Reskrim Polsek Cisaat menggerebek sebuah gudang yang dijadikan tempat penyimpanan BBM subsidi.
Selain menangkap tiga tersangka, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Tiga tersangka ini mempunyai perannya masing-masing.