JAKARTA, Mediakarya – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan yang menimbulkan kerugian sekitar Rp503 miliar.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni VAK (21), BS (32), DR (27) dan DA (26). Keempatnya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sejak pertengahan Desember 2021.

“Para tersangka melakukan kegiatannya secara berkelompok dan tentunya kami masih mengembangkan terkait pelaku-pelaku tindak pidana pencucian uangnya,” kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam ekspose kasus di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Menurut Whisnu pihaknya menelusuri aset para tersangka, kemana saja uang hasil penipuan investasi tersebut dialihkan. Upaya penelusuran dengan meminta bantuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Hingga saat ini, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti yang digunakan tersangka untuk mengelabui korbannya, seperti uang, ponsel, rumah toko (ruko), alat kesehatan.

“Jadi kami proses lakukan sidik dengan tegas dan tentunya selalu kami terapkan UU TPPU supaya kami mencari asetnya dimana dan hasil aset tersebut akan disampaikan dalam perkara ke kejaksaan untuk nantinya diputus pengadilan dan diserahkan kembali ke masyarakat,” kata Whisnu.