NIAS SELATAN , Mediakarya— Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen diduga kembali terjadi. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung di SPBU 3T dengan nomor registrasi 16.228.031 yang berlokasi di Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang warga setempat berinisial AH memergoki langsung aktivitas ilegal tersebut saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya pada Jumat (02/09/2026).
Menurut keterangan AH, ia melihat petugas SPBU sedang melayani pengisian BBM ke dalam jerigen milik seorang warga yang diduga berasal dari Desa Boholu. Warga tersebut diduga merupakan pengecer BBM eceran. Kecewa dengan standar ganda pelayanan pihak SPBU, AH kemudian mengabadikan momen tersebut melalui sebuah rekaman video singkat berdurasi 32 detik.
“Selama ini saya pernah mencoba isi melalui jerigen namun tidak diperbolehkan, ini salah satu SPBU di Amandraya melakukan pengisian BBM di jerigen,” ujar AH dalam rekaman video yang kini menjadi bukti autentik tersebut.
Mendapatkan laporan dan bukti video dari warga, awak media segera melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU 3T bernomor 16.228.031 tersebut, yang diketahui berinisial KH. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pribadi, KH sama sekali tidak memberikan respons ataupun tanggapan resmi terkait tindakan petugasnya yang melayani pengisian jerigen itu.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pemilik SPBU guna perimbangan informasi.
Aturan Ketat Pengisian Jerigen
Sebagai informasi, pengisian BBM Bersubsidi (seperti Biosolar dan Pertalite) menggunakan jerigen di SPBU pada dasarnya dilarang keras oleh pemerintah.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, pembelian menggunakan jerigen hanya diizinkan secara terbatas bagi konsumen sektor tertentu—seperti nelayan kecil (maksimal 30 GT) dan petani (lahan maksimal 2 hektar)—dengan syarat wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi atau kepala desa setempat.
Larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Pasal 53 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang atau pihak yang terbukti melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda material yang tinggi.(Nan)











