Pom Bensin Di Amandraya Diduga Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen

- Editor

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nampak petugas SPBU melayani BBM subsidi dengan jerigen

Nampak petugas SPBU melayani BBM subsidi dengan jerigen

NIAS SELATAN , Mediakarya— Praktik pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen diduga kembali terjadi. Kali ini, dugaan pelanggaran tersebut berlangsung di SPBU 3T dengan nomor registrasi 16.228.031 yang berlokasi di Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara.

Peristiwa tersebut terungkap setelah seorang warga setempat berinisial AH memergoki langsung aktivitas ilegal tersebut saat hendak mengisi bahan bakar sepeda motornya pada Jumat (02/09/2026).

Menurut keterangan AH, ia melihat petugas SPBU sedang melayani pengisian BBM ke dalam jerigen milik seorang warga yang diduga berasal dari Desa Boholu. Warga tersebut diduga merupakan pengecer BBM eceran. Kecewa dengan standar ganda pelayanan pihak SPBU, AH kemudian mengabadikan momen tersebut melalui sebuah rekaman video singkat berdurasi 32 detik.

“Selama ini saya pernah mencoba isi melalui jerigen namun tidak diperbolehkan, ini salah satu SPBU di Amandraya melakukan pengisian BBM di jerigen,” ujar AH dalam rekaman video yang kini menjadi bukti autentik tersebut.

Mendapatkan laporan dan bukti video dari warga, awak media segera melakukan upaya konfirmasi kepada pemilik SPBU 3T bernomor 16.228.031 tersebut, yang diketahui berinisial KH. Namun, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp pribadi, KH sama sekali tidak memberikan respons ataupun tanggapan resmi terkait tindakan petugasnya yang melayani pengisian jerigen itu.

Baca Juga:  Tim DVI Ungkap Hasil Pemeriksaan DNA Korban Pesawat Milik Sam Air

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih terus menunggu klarifikasi dan tanggapan dari pemilik SPBU guna perimbangan informasi.

 

Aturan Ketat Pengisian Jerigen

Sebagai informasi, pengisian BBM Bersubsidi (seperti Biosolar dan Pertalite) menggunakan jerigen di SPBU pada dasarnya dilarang keras oleh pemerintah.

Berdasarkan Peraturan BPH Migas No. 17 Tahun 2019, pembelian menggunakan jerigen hanya diizinkan secara terbatas bagi konsumen sektor tertentu—seperti nelayan kecil (maksimal 30 GT) dan petani (lahan maksimal 2 hektar)—dengan syarat wajib melampirkan surat rekomendasi resmi dari instansi atau kepala desa setempat.

Larangan ini juga diperkuat oleh Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang penyediaan dan pendistribusian BBM, serta Pasal 53 dan 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Setiap orang atau pihak yang terbukti melakukan pengangkutan, penyimpanan, atau niaga BBM bersubsidi tanpa izin sah dapat dijatuhi sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda material yang tinggi.(Nan)

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Polemik Lelang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuki Babak Baru
Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81
Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif
Terdampak Asap Pembakaran Sampah, Warga Babelan dan Prabu PL Gelar Diskusi “Stop Bakar Sampah”
Pengurus PDNI Kepulauan Nias Periode 2026-2030 Resmi Dilantik di Teluk Dalam
NCW Endus Dugaan Kongkalikong Lelang Jalan Lingkar Waduk Penjalin, Desak KPK Masuk Brebes

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Polemik Lelang Proyek Jalan Lingkar Waduk Penjalin-Winduaji Brebes Masuki Babak Baru

Senin, 5 Oktober 2026 - 12:58 WIB

Perkuat Sinergitas, Wakapolres Nias Selatan Hadiri Upacara Hari Jadi TNI ke-81

Minggu, 4 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Dituding Layani BBM Subsidi Dengan Jerigen, Manajer SPBU di Amandraya Malah Merespons Defensif

Berita Terbaru