- Ada kewajiban mengungkap informasi material.
- Informasi itu disembunyikan.
- Penyembunyian memberikan keuntungan finansial.
- Pihak lain mengalami kerugian.
Faktanya, provider tidak pernah mengungkap nilai kuota hangus dalam laporan keuangan (padahal material). PSAK 23 dan IFRS 15 mewajibkan pengungkapan “pendapatan diterima di muka yang belum diberikan manfaatnya”. Kuota hangus adalah manfaat yang tidak diberikan.
Ini tidak hanya mismatch akuntansi. Ini berpotensi memasuki:
- Pasal 20 UU Perlindungan Konsumen.
- Pasal 1365 KUHPerdata, perbuatan melawam hukum (PMH).
- Pasal 3 UU Tipikor, karena memperkaya korporasi dengan merugikan rakyat.
Analisis hak keperdataan kuota sama dengan hak milik digital
- Pasal 4 UU Konsumen sebut hak atas manfaat barang/jasa.
- Pasal 1338 KUHPerdata mengatur tentang itikad baik.
- Pasal 1457 KUHPerdata mengatur tentang jual beli.
Kuota yang sudah dibayar sama dengan hak milik digital yang wajib diberikan penuh.
Menghanguskan kuota adalah:




