Presiden Prabowo, Tolong Hentikan Pembiaran! Kuota Rakyat Rp 613 Triliun Digantung Operator, Bukti Sudah Ada di Depan Mata

Iskandar Sitorus. (Ist)
  1. Pelanggaran kontrak.
  2. Pelanggaran itikad baik.
  3. Pelanggaran perlindungan konsumen.
  4. Pelanggaran keuangan negara (karena pajak dihitung atas layanan yang tidak diberikan).
  5. Pelanggaran tata kelola industri berizin negara.

Siapa yang bertanggung jawab?

Dari uraian analisa di atas, maka patut dimintai pertanggung jawaban dari:

  1. Direksi para operator, karena kebijakan kuota hangus adalah keputusan model bisnis.
  2. Komisaris dan Komite Audit, sebab tidak menjalankan fungsi pengawasan liabilitas digital.
  3. Auditor eksternal karena selama 15 tahun tidak pernah meminta pengungkapan nilai kuota hangus.
  4. Regulator (Kominfo dan BRTI) sebab membiarkan fenomena yang bertentangan dengan hak ekonomi publik.
  5. Pemerintah pada masa berlaku kuota hangus.

Jika PNBP dan pajak tidak mencerminkan kondisi riil, maka itu sama saja dengan negara dirugikan!

Solusi terstruktur IAW

  1. Audit investigatif BPK terhadap Kominfo dan BRTI serta provider berlisensi negara dari tahun 2010–2024 untuk menghitung liabilitas digital yang tidak pernah dicatat.
  2. Dilahirkan Perppu Perlindungan Konsumen Digital guna memastikan kuota adalah hak milik digital.
  3. Rollover wajib nasional, dengan aturan kompensasi otomatis.
  4. Dilakukan class action nasional oleh publik.
  5. Dibentuk Satgas Tipikor Digital (KPK–Kejagung) guna menelisik potensi pasal 3 UU Tipikor.
  6. Revisi total Permen Kominfo 5/2021

Kuota hangus adalah simbol negara lemah

Selama 15 tahun, publik membayar kuota yang tidak pernah sepenuhnya diberikan. Sekarang provider sudah membuktikan sendiri bahwa kuota tidak perlu hangus. Karena itu, semua alasan teknis dan regulasi runtuh dengan sendirinya.

Dan bila negara terus membiarkan kuota rakyat musnah tanpa jejak, maka sejarah akan mencatat: Indonesia adalah negara yang melindungi operator, bukan konsumen. Negara yang membiarkan Rp613 triliun hilang begitu saja. Negara yang gagal melindungi hak milik digital rakyatnya.

IAW sudah bicara, dan kini, 200 juta-an rakyat bersuara bersama. Saatnya negara menjawab. Kami yakin Presiden Prabowo mumpuni untuk menuntaskan hal itu, menunjukkan bahwa negara kita tidak lemah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *