“Untuk merealisasikan badan khusus di bidang pengelolaan regulasi, yang diharapkan dapat mengintegrasikan berbagai fungsi perihal tata kelola peraturan perundang-undangan dalam satu otoritas tersendiri,” tulis PSHK.
Dikutip dari republika, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah telah menyepakati omnibus sebagai salah satu metode pembentukan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 64 Ayat 1 revisi UU PPP yang sudah dilakukan pengambilan keputusan tingkat I.
Dalam pasal tersebut, omnibus adalah metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan melakukan tiga hal. Pertama adalah materi muatan baru. Kedua, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.
Terakhir adalah mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama. Kemudian, menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.(qq)