JAKARTA,MediaKarya: Pihak manajemen PT Amarta Karya (Persero) mendukung upaya penegakkan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan penetapan 2 tersangka baru atas kasus dugaan korupsi pengadaan subkontraktor fiktif pada proyek tahun 2018 – 2020 di perusahaan BUMN tersebut.
Hal itu diungkapkan sekretaris perusahaan PT Amarta Karya (Amka) Brisben Rasyid, menanggapi pemberitaan di beberapa media online terkait terkait dengan ditetapkannya 2 tersangka baru.