Radiasi Cesium-137 Bukti Kelalaian Sistemik 20 Tahun dan Momentum Menghukum Pihak Bertanggungjawab

Sekjen IAW Iskandar Sitorus (Foto: Medkar)
  • -Kelemahan sistem deteksi.
  • Pengawasan limbah yang rapuh.
  • Kegagalan pejabat mematuhi rekomendasi audit 20 tahun.
  • Risiko kesehatan publik yang nyata.
  • Ancaman reputasi Indonesia di mata dunia.

Dengan dasar hukum kuat, temuan BPK lengkap, dan fakta 22 perusahaan tercemar, maka negara tidak punya alasan untuk menunda penegakan hukum.

IAW menutup: “Hukum bukan untuk dibacakan, karena hukum untuk dijalankan. Dan sekarang waktunya menegakkan hukum, sebelum bangsa ini benar-benar terpapar.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *