- -Kelemahan sistem deteksi.
- Pengawasan limbah yang rapuh.
- Kegagalan pejabat mematuhi rekomendasi audit 20 tahun.
- Risiko kesehatan publik yang nyata.
- Ancaman reputasi Indonesia di mata dunia.
Dengan dasar hukum kuat, temuan BPK lengkap, dan fakta 22 perusahaan tercemar, maka negara tidak punya alasan untuk menunda penegakan hukum.
IAW menutup: “Hukum bukan untuk dibacakan, karena hukum untuk dijalankan. Dan sekarang waktunya menegakkan hukum, sebelum bangsa ini benar-benar terpapar.”
