Ribuan Sapi di Probolinggo Divaksin PMK Jelang Idul Adha

Sapi Qurban (Ist)

“Pelaksanaan vaksinasi PMK itu dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 jo UU Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut dia, Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 01/SE/PK.300/M/5/2022 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Ternak dan SE Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor 05254/SE/PK.300/F/05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 500.1/KPTS/PK.300/M/06/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease) serta Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/362/KPTS/013/2022 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Penyakit Mulut dan Kuku (Foot And Mouth Disease).

“Saya berharap masyarakat ikut berpartisipasi dalam program vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan PMK, sehingga peternak dan dokter hewan/petugas teknis peternakan harus bekerja sama dalam menjaga kesehatan ternak,” katanya, dilansir dari antara.

Exit mobile version