“Saya selaku kuasa hukum dari Junaidi Evis, sehubungan dengan pemberitaan di media porosjakarta, kami menilai penulis kurang memahami kode etik sebagai mestinya seorang jurnalis tidak boleh menulis sembarang tanpa berdasarkan fakta dan bukti dan tanpa ada klarifikasi secara berimbang,” kata DR Umbu Rudi Kabunang dalam keterangan tertulisnya.
Umbu Rudi Kabunang menuturkan, jika pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut menggiring opini dan merujuk kepada dugaan tindakan pidana dengan mencemarkan nama baik kliennya.
“Kami mensomasi media ini untuk berhenti melakukan tindakan seperti ini dan sebagai informasi kami akan melakukan upaya hukum secara pidana di kepolsian RI karna klien kami merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Umbu Rudi sapaan akrabnya.