DR. Umbu Rudi Kabunang Somasi Media Nasional, Terkait Dugaan Korupsi Nikel

- Penulis

Senin, 18 September 2023 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR.Umbu Rudi Kabunang.SH.MC.CLI

DR.Umbu Rudi Kabunang.SH.MC.CLI

JAKARTA, MediaKarya: Pengacara DR. Umbu Rudi Kabunang.SH.MH.CLI selaku Kuasa Hukum dari Junaidi Elvis dan Bambang Soesatyo memberikan somasi terhadap salah satu media porosjakarta yang mengutip perkataan Kliennya disalah satu media nasional terkait dengan perkara Windu Aji.

Dalam berita tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan General Manager Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Hendra Wijayanto; Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Adriansyah; Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan; dan pelaksana lapangan PT LAM, Glen Sudarto.
Korupsi Nikel dari tambang PT Antam Tbk di Konawe Utara terkait dengan tersangka sebagai pemilik saham PT LAM Windu Aji.

Demikian juga keterangan yang disampaikan Junaidi Elvis dikutip media nasional yang kini juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.

Dia bilang, tidak terlibat sama sekali dalam perkara yang dihadapi Windu Aji.

Junaidi menyatakan bahwa pihaknya dan Bamsoet menjalin bisnis dengan Windu Aji dalam satu-dua proyek yang sampai saat ini belum dikerjakan.

Baca Juga:  Bamsoet Ajak KAMMI Masifkan Sosialisasi Empat Pilar

Umbu Rudi Kabunang mengatakan, pihaknya menilai penulis berita tersebut tidak sesuai dengan kode etik Jurnalistik. Pasalnya menurut Umbu Rudi, pihak dari media tersebut tidak melakukan konfirmasi langsung ke Kliennya.

“Saya selaku kuasa hukum dari Junaidi Evis, sehubungan dengan pemberitaan di media porosjakarta, kami menilai penulis kurang memahami kode etik sebagai mestinya seorang jurnalis tidak boleh menulis sembarang tanpa berdasarkan fakta dan bukti dan tanpa ada klarifikasi secara berimbang,” kata DR Umbu Rudi Kabunang dalam keterangan tertulisnya.

Umbu Rudi Kabunang menuturkan, jika pemberitaan yang dilakukan oleh media tersebut menggiring opini dan merujuk kepada dugaan tindakan pidana dengan mencemarkan nama baik kliennya.

“Kami mensomasi media ini untuk berhenti melakukan tindakan seperti ini dan sebagai informasi kami akan melakukan upaya hukum secara pidana di kepolsian RI karna klien kami merasa dicemarkan nama baiknya,” ujar Umbu Rudi sapaan akrabnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Eks Kacab Bank Pembobol Rekening Nasabah Divonis Penjara, Pakar Audit: Hati-Hati Kelola Uang
Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman
Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak
BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha
KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?
Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual
Diduga Gunakan DC untuk PSU, IAW Bakal Adukan Pemprov Papua ke Kejagung
Kasus Dugaan Suap Bea Cukai Rp40,5 Miliar Disorot, KPK Ditantang Bongkar Aktor Lama Pemain Besar 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:09 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Pemaksaan Kesaksian Andri Yunus adalah Bentuk Ancaman

Rabu, 29 April 2026 - 12:34 WIB

Ahli di PN Jakarta Utara: Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Ayah Ambil Anak

Senin, 27 April 2026 - 05:24 WIB

BPKN RI Apresiasi Kinerja Penegak Hukum Ungkap Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Daycare Little Aresha

Jumat, 24 April 2026 - 13:16 WIB

KPK Segera Limpahkan Kasus Suap DJBC, Siapa Jadi Tersangka Berikutnya?

Rabu, 22 April 2026 - 05:41 WIB

Kasus Suap di Dirjen Bea Cukai Sudah Mengakar Sejak Lama, IAW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual

Berita Terbaru