JAKARTA, MediaKarya: Pengacara DR. Umbu Rudi Kabunang.SH.MH.CLI selaku Kuasa Hukum dari Junaidi Elvis dan Bambang Soesatyo memberikan somasi terhadap salah satu media porosjakarta yang mengutip perkataan Kliennya disalah satu media nasional terkait dengan perkara Windu Aji.
Dalam berita tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan General Manager Antam Unit Bisnis Pertambangan Nikel Konawe Utara, Hendra Wijayanto; Direktur Utama PT Kabaena Kromit Pratama, Andi Adriansyah; Direktur Utama PT Lawu Agung Mining (LAM), Ofan Sofwan; dan pelaksana lapangan PT LAM, Glen Sudarto.
Korupsi Nikel dari tambang PT Antam Tbk di Konawe Utara terkait dengan tersangka sebagai pemilik saham PT LAM Windu Aji.
Demikian juga keterangan yang disampaikan Junaidi Elvis dikutip media nasional yang kini juga menjabat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Golkar.