Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM

- Editor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa salah satu pejabat pada Foster Oil & Energy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

“IAB selaku Managing Director Foster Oil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, sperti dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2026).

Selain IAB, penyidik juga memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Bekasi berinisial EHT.

Anang mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca Juga:  Polemik Pengelolaan Migas Kota Bekasi, IAW: Sejak Dilahirkan Sudah Cacat Perencanaan

Konstruksi Kasus: Langgar Izin DPRD dan ESDM

Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan mulanya terjalin kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.

Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perusahaan Daerah harus dilibatkan.

Akan tetapi, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” ungkap Anang.

Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit keuangan yang besar. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda (Perusahaan Daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” katanya. (Hab)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan
Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar
HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial
Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi Disorot, LPKAN Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto
Banyak ‘Gus’ Terseret Korupsi, LPKAN Minta Gelar Dicopot Jika Masuk Pemerintahan
Desak Prabowo Copot Menteri Imipas, GNK: Mustahil Agus Tak Tahu Kamar Mewah di Lapas Cibinong
Dicopot dalam 5 Hari, Pakar Nilai Penunjukan Silfester Matutina di Anak Usaha Pelindo Cacat Sejak Awal
Gelar Upacara Kenaikan Pangkat, Kapolri Beri Penghargaan ke 50 Pati Polri

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:02 WIB

Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:32 WIB

Tri Nusa Bekasi Raya Kawal Kasus Migas, Sebut Wali Kota Bekasi Bakal Dipanggil Kejagung Pekan Depan

Rabu, 30 September 2026 - 20:34 WIB

Salurkan Hal Positif, Polsek Bekasi Selatan Buka Pelatihan Ju-Jitsu Bagi Pelajar

Selasa, 29 September 2026 - 17:54 WIB

HUT Ke-24 Propam Polri, Sie Propam Polres Nias Selatan Gelar Bakti Sosial

Selasa, 29 September 2026 - 10:58 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Migas Bekasi Disorot, LPKAN Desak Kejagung Periksa Wali Kota Tri Adhianto

Berita Terbaru