Rugikan Negara Rp2 Triliun, Kejagung Ungkap Korupsi Migas Bekasi Langgar Izin DPRD dan Kementerian ESDM

- Editor

Kamis, 1 Oktober 2026 - 06:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

Kantor Kejaksaan Agung (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa salah satu pejabat pada Foster Oil & Energy sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi (Perseroda) dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

“IAB selaku Managing Director Foster Oil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, sperti dikutip dari Antara, Rabu (1/10/2026).

Selain IAB, penyidik juga memeriksa seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kota Bekasi berinisial EHT.

Anang mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009-2024 dari Kejaksaan Negeri Bekasi.

Baca Juga:  IAW: Kejari Kota Bekasi Tidak Kekurangan Pintu Masuk Ungkap Dugaan Korupsi PD Migas

Konstruksi Kasus: Langgar Izin DPRD dan ESDM

Terkait konstruksi kasus, Anang menjelaskan mulanya terjalin kerja sama antara PT Migas Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP untuk mengelola sumur-sumur minyak yang berada di wilayah Kota Bekasi. Kerja sama tersebut turut melibatkan perusahaan asing.

Dalam ketentuan, untuk dapat mengelola sumur minyak daerah, perusahaan setempat seperti Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perusahaan Daerah harus dilibatkan.

Akan tetapi, dalam praktiknya ditemukan penyimpangan dan pelanggaran mekanisme perizinan operasional.

“Nah, dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin DPRD, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua, dan tidak melibatkan juga izin Kementerian ESDM, itu diabaikan,” ungkap Anang.

Menurutnya, penyimpangan tata kelola tersebut menyebabkan kerugian dan defisit keuangan yang besar. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp2 triliun.

“Uang itu yang rugi tidak hanya Perusda (Perusahaan Daerah) yang membebani anggaran, tetapi juga pihak Pertamina juga mengalami kerugian,” katanya. (Hab)

 

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini
KPK Konfirmasi Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Pekan Ini Terkait Kasus HGB Rp106,3 Miliar
Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus
Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif
GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN
Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka
Amnesty International Kecam Kekerasan Terhadap Fungsionaris BEM UI, Desak Kapolri Usut Tuntas
FPMI Geruduk Mabes Polri, Desak Kapolri Berantas Dugaan Oknum Bekingi Mafia Gas Subsidi

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:32 WIB

Lewat Program Polantas Karib, Polres Nias Selatan Tanamkan Kesadaran Berkendara Sejak Dini

Rabu, 7 Oktober 2026 - 05:28 WIB

Setahun Lebih Mandek, Kasus Perusakan dan Pencurian Properti Milik Asep Awaludin Masuki Babak Gelar Perkara Khusus

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:05 WIB

Patroli Sat Samapta Polres Nias Selatan, Ciptakan Kamtibmas Kondusif

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:04 WIB

GNK Minta Kapolri Baru Dukung KPK Usut Tuntas Kasus Kuota Haji dan Dugaan Suap di ATR/BPN

Selasa, 6 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Praperadilan PT ACT Marine Transport dan PT ACT Logistik Internasional, Dua Ahli Soroti Dua Alat Bukti dan Keabsahan Penetapan Tersangka

Berita Terbaru