Dia mengatakan, seharusnya sebelum masuk ke Banggar, KUA PPAS 2022 dibahas dalam Rapat Komisi. Sayangnya, kenyataan di lapangan pembahasan KUA PPAS langsung dibahas secara global di Banggar besar.
“Ini kan menjadi pertanyaan besar. Ada apa tiba-tiba langsung dibahas dalam Banggar. Padahal anggota dewan itu masih ada 52 anggota yang tidak masuk Banggar. Dan mereka punya hak yang dengan anggota Banggar lainya dalam membahas APBD DKI 2022,” tegasnya.