Hukum  

Saksi Karyawan Meratus Mengaku Disekap Perusahaan Milik Charles Manaro

JAKARTA, Media Karya – Sidang perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di PN Surabaya, Senin (13/2/2023).

Sejumlah terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu.

Penyekapan itu menurut Saksi bahkan melibatkan sejumlah oknum polisi dan oknum TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.

Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/2/2023) malam.

Saksi Pertama Edia Nanang Setiawan, Bunker Officer PT Meratus Line mengaku pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam.

“Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,” ucapnya.

Saat disekap, dia mengaku ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Disuruh tandatangan surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP. Dan selama 4 jam tidak dibolehkan bicara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *