Salah Administrasi, Pemkab Bekasi Kembalikan Sisa Anggaran 2021

- Editor

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

BEKASI, Mediakarya – Hampir semua dinas atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengembalikan sisa anggaran pada tahun 2021.

Alasannya, karena banyak kegiatan yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Bekasi, MA Supratman.

Kata MA. Sejauh ini banyak dinas, sekolah, maupun desa, yang harus mengembalikan sisa anggaran, sebab ada yang kelebihan bayar. Misalnya, Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak bebas pajak. Boleh bebas pajak, tapi harus dimohonkan. Seperti yang terjadi di Dinas Sosial, BPBD, RSUD, dan lainnya. Begitu juga di desa.

“Banyak pengembalian anggaran, dan hampir semua terjadi pada dinas. Ada kegiatan, kemudian tidak ada SPJ-nya, maka harus dikembalikan,” ujarnya kepada media, Senin (27/12/2021)

Dalam hal ini dirinya mengungkapkan, untuk melakukan audit pihaknya menggunakan auditor probity, yang berasal dari luar pemerintah, seperti. Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Manajemen. Kemudian, ada tugas-tugas yang sifatnya mandatory, seperti pemeriksaan desa, itu sifatnya mandatory, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan lainnya.

Selain itu, ada Program Kerja Tahunan Pemerintahan (PKTP), yang disahkan oleh bupati. Misalkan, ada tambah-tambahan biaya di tengah jalan, contohnya, diminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun yang lain, harus ada surat perintah dari bupati.

Baca Juga:  Pemerintah Diminta Percepat Realisasi Anggaran Penanganan Covid-19 dan PEN

“Untuk sementara, kami hanya melakukan pemeriksaan rutin, dan lain sebagainya, termasuk memberi masukan,” terang MA.

Dia mengakui, setiap melakukan pemeriksaan, ada tiga temuan, baik terhadap bagian maupun dinas. Seperti, aturan dan pelaksanaannya sesuai, ada kesalahan administrasi, dan itu harus diperbaiki, kemudian ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada kesalahan-kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, ini bisa diselesaikan secara asas ultimum remedium, dimana 60 hari harus kembalikan. Tapi, kalau tidak bisa dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka harus dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

MA menjelaskan, Inspektorat tidak bisa mengambil tindakan apa-apa, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi ke bupati.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan, dan hanya sebatas rekomendasi ke bupati, untuk memerintahkan kepada kepala dinasnya, kalau perlu diberi sanksi,” ucap MA. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026
Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, BPKN Desak Sanksi Tegas bagi Operator yang Bandel
Ekonomi di Kita Bukan Sekedar Pasar 
Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga
BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang
Next Gen(re)parenting Morinaga, Bekali Orang Tua Dukung Anak Jadi Future Leader
Pejuang Putra FC Runner UP di Gatet Cup 2026, Kalah Adu Pinalti Bukan Kalah Kualitas
Abu Vulkanik Sampai Jakarta, Warga Tak Perlu Cemas Soal Kualitas Air PAM JAYA

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:45 WIB

Belanja MY BABY Bisa Dapat Mobil, Ini Cara Ikut Pesta Hadiah 2026

Rabu, 9 September 2026 - 14:15 WIB

Kuota Internet Tak Boleh Lagi Hangus, BPKN Desak Sanksi Tegas bagi Operator yang Bandel

Rabu, 9 September 2026 - 09:41 WIB

Ekonomi di Kita Bukan Sekedar Pasar 

Selasa, 8 September 2026 - 18:53 WIB

Blusukan di Ancol, Pansus RA-PTSL Matangkan Redistribusi Tanah Warga

Selasa, 8 September 2026 - 18:51 WIB

BPKN RI Dorong Pemulihan Menyeluruh Hak Konsumen dalam Kasus KPR BTN di Karawang

Berita Terbaru