Salah Administrasi, Pemkab Bekasi Kembalikan Sisa Anggaran 2021

- Editor

Selasa, 28 Desember 2021 - 11:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

Kantor Bupati Bekasi, Cikarang Pusat.

BEKASI, Mediakarya – Hampir semua dinas atau instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mengembalikan sisa anggaran pada tahun 2021.

Alasannya, karena banyak kegiatan yang tidak ada Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Hal ini disampaikan Kepala Inspektorat Bekasi, MA Supratman.

Kata MA. Sejauh ini banyak dinas, sekolah, maupun desa, yang harus mengembalikan sisa anggaran, sebab ada yang kelebihan bayar. Misalnya, Belanja Tidak Terduga (BTT) yang tidak bebas pajak. Boleh bebas pajak, tapi harus dimohonkan. Seperti yang terjadi di Dinas Sosial, BPBD, RSUD, dan lainnya. Begitu juga di desa.

“Banyak pengembalian anggaran, dan hampir semua terjadi pada dinas. Ada kegiatan, kemudian tidak ada SPJ-nya, maka harus dikembalikan,” ujarnya kepada media, Senin (27/12/2021)

Dalam hal ini dirinya mengungkapkan, untuk melakukan audit pihaknya menggunakan auditor probity, yang berasal dari luar pemerintah, seperti. Kantor Akuntan Publik, Kantor Konsultan Manajemen. Kemudian, ada tugas-tugas yang sifatnya mandatory, seperti pemeriksaan desa, itu sifatnya mandatory, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dan lainnya.

Selain itu, ada Program Kerja Tahunan Pemerintahan (PKTP), yang disahkan oleh bupati. Misalkan, ada tambah-tambahan biaya di tengah jalan, contohnya, diminta kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun yang lain, harus ada surat perintah dari bupati.

Baca Juga:  Pemkab Bekasi Dukung Program PTSL untuk Rakyat

“Untuk sementara, kami hanya melakukan pemeriksaan rutin, dan lain sebagainya, termasuk memberi masukan,” terang MA.

Dia mengakui, setiap melakukan pemeriksaan, ada tiga temuan, baik terhadap bagian maupun dinas. Seperti, aturan dan pelaksanaannya sesuai, ada kesalahan administrasi, dan itu harus diperbaiki, kemudian ada kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara.

Pada kesalahan-kesalahan administrasi yang mengakibatkan kerugian negara, ini bisa diselesaikan secara asas ultimum remedium, dimana 60 hari harus kembalikan. Tapi, kalau tidak bisa dikembalikan dalam waktu 60 hari, maka harus dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

MA menjelaskan, Inspektorat tidak bisa mengambil tindakan apa-apa, melainkan hanya sebatas memberikan rekomendasi ke bupati.

“Kami tidak bisa melakukan penindakan, dan hanya sebatas rekomendasi ke bupati, untuk memerintahkan kepada kepala dinasnya, kalau perlu diberi sanksi,” ucap MA. (Sgy)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan
Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Soroti Temuan Hampir Rp3 Miliar di DBMSDA, NCW DPD Bekasi Raya Desak Audit Investigatif dan Pendalaman dari APH
Penyerahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi Kepada Perumda Tirta Patriot Rampung
Harmonisasi Hubungan Wali Kota Bekasi dengan Wakilnya Patut Diapresiasi
IAW Bongkar Kebohongan Jokowi dalam Kasus Rempang-Galang
LPKAN Sampaikan 7 Tuntutan Terkait Wacana Kebijakan Industri Hasil Tembakau

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 22:05 WIB

JUP Lakukan Perbaikan IPA Hutan Kota, PAM JAYA Berikan Bantuan Air melalui Emergency Mobil Tangki Selama Periode Gangguan

Senin, 20 Juli 2026 - 17:39 WIB

Benyamin Davnie Raih Pemred Award 2026, FPRMI Apresiasi Komitmen Komunikasi Publik Tangsel

Senin, 20 Juli 2026 - 15:46 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Senin, 20 Juli 2026 - 13:43 WIB

Soroti Temuan Hampir Rp3 Miliar di DBMSDA, NCW DPD Bekasi Raya Desak Audit Investigatif dan Pendalaman dari APH

Senin, 20 Juli 2026 - 13:24 WIB

Penyerahan Aset Perumda Tirta Bhagasasi Kepada Perumda Tirta Patriot Rampung

Berita Terbaru

Ilustrasi

Daerah

Begal Bawa Kabur Motor Pelajar Di Bekasi

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:58 WIB