JAKARTA, Mediakarya — Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir meminta masyarakat tidak menggeneralisasi perilaku sejumlah anggota yang melakukan pelanggaran terhadap seluruh institusi kepolisian. Ia menegaskan, masih banyak polisi yang menjalankan tugas dengan baik, sementara anggota yang melakukan pelanggaran merupakan segelintir oknum.
“Percayalah, masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum,” tegas Isir.
Pernyataan tersebut disampaikan Isir saat menghadiri Ngobrol Santai (Ngobras) yang digelar Forum Pimred Multimedia Indonesia (FPRMI) di Hotel Luminor, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2026).
Kegiatan bertema “Bicara Polisi, Publik dan Media” itu mempertemukan jajaran kepolisian dengan pimpinan media dan insan pers. Diskusi membahas pelaksanaan tugas Polri, persepsi publik terhadap kepolisian, serta hubungan antara Polri dan media.
Ketua Umum FPRMI Bernadus Wilson Lumi mengatakan, Ngobras merupakan program yang dibuat sebagai ruang komunikasi antara lembaga negara, media, dan masyarakat.
Menurut Wilson, forum tersebut dapat dimanfaatkan lembaga negara maupun tokoh nasional untuk menyampaikan informasi mengenai tugas dan fungsi, merespons pandangan masyarakat, serta membangun komunikasi yang lebih baik dengan media.
“Ngobras merupakan ruang kolaborasi untuk sama-sama menjaga hubungan dengan media, transparansi publik, serta sosialisasi kinerja lembaga,” kata Wilson.
Sekretaris Jenderal FPRMI Helmy Halim mengatakan, kegiatan Ngobras akan diupayakan berlangsung secara rutin setiap bulan dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional.
Helmy berharap format dialog yang santai dapat membuka ruang komunikasi yang lebih cair sehingga isu-isu publik dapat dibahas secara terbuka.
“Rencananya Ngobras Forum Pimred setiap bulan diadakan, dengan mengundang tokoh-tokoh nasional. Obrolannya juga santai dan mengalir saja, tidak ada pertanyaan media yang berat-berat,” ujar Helmy.
Dalam dialog, Isir turut menjelaskan perkembangan tugas kepolisian yang menurutnya tidak terlepas dari perubahan regulasi sebagai landasan pelaksanaan tugas Polri.
Ia menyebut tugas dan fungsi kepolisian diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, termasuk ketentuan dalam penjelasannya.
“Tupoksi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 dan Pasal 14 UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan dijelaskan dalam penjelasannya. Tidak ada yang melanggar,” kata Isir.
Terkait penugasan anggota Polri di kementerian maupun instansi lain, Isir mengatakan pelaksanaannya tetap harus mengacu pada tugas dan fungsi kepolisian.
Selain itu, penugasan dilakukan berdasarkan kebutuhan atau permintaan dari kementerian maupun instansi yang bersangkutan.
Isir juga menanggapi persepsi masyarakat mengenai adanya istilah “polisi baik” dan “polisi jahat”.
Menurut dia, perilaku anggota di lapangan menjadi salah satu faktor yang memengaruhi citra institusi kepolisian. Karena itu, setiap personel Polri harus menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa pimpinan Polri memiliki komitmen untuk melakukan tindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Percayalah, masih banyak polisi baik di republik ini. Polisi yang tidak baik hanya segelintir oknum dan pimpinan berkomitmen untuk menindak oknum,” tegas Isir.
Dalam pembahasan mengenai hubungan Polri, media, dan masyarakat, Isir menilai kontrol publik tetap dibutuhkan. Menurutnya, media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi sekaligus memberikan pengawasan terhadap institusi kepolisian.
Perbedaan informasi dan perspektif antara kepolisian, media, maupun masyarakat terhadap suatu peristiwa merupakan hal yang dapat terjadi. Namun, perbedaan tersebut perlu dikelola melalui komunikasi dan penyampaian informasi yang bertanggung jawab.
Isir mengatakan Polri memiliki mekanisme internal untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, termasuk menindak anggota yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Institusi Polri telah teruji memiliki sistem imun untuk memperbaiki dirinya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, kritik dari masyarakat dan media tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai tekanan terhadap institusi. Sebaliknya, kritik dan kontrol dapat menjadi bagian dari proses evaluasi untuk memperbaiki kinerja kepolisian.
Kegiatan Ngobras FPRMI turut diisi tanggapan dari Komisioner Dewan Pers periode 2025–2028 Yogi Hadi Ismanto dan Wakil Ketua Dewan Pers periode 2019–2022 sekaligus Ketua Umum PWI Pusat masa bakti 2023–2025 Hendry Ch Bangun.
Turut hadir Asep Setiawan, Komisioner Dewan Pers periode 2019–2022; Nurzaman, wartawan senior sekaligus Pembina FPRMI; Ketua Forum Wartawan Kebangsaan Raja Pane; Naek Pangaribuan, Koordinator Wartawan Kepolisian periode 2010–2020 sekaligus Wanhat FPRMI; serta H.M.U. Kurniadi.
Melalui kegiatan tersebut, FPRMI mendorong terbangunnya komunikasi yang lebih terbuka antara pers, kepolisian, dan masyarakat. Ngobras dikemas dalam suasana informal untuk mempertemukan berbagai perspektif, sekaligus membahas isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. (hab)









