Samanhudi Anwar Ajukan Pra Peradilan Kasus Perampokan Rumah Dinas

Polisi memastikan Samanhudi tidak ikut mengambil uang hasil perampokan di rumah dinas Santoso. Atas perbuatannya, Samanhudi disangkakan Pasal 365 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dia dianggap membantu kejahatan pencurian disertai dengan kekerasan.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *