- Perusahaan, yakni PT PMT sebagai importir scrap metal wajib memastikan material bebas radiasi. Permen LHK No. P.10/2020 jelas mewajibkan pemeriksaan ini. Jika terbukti lalai atau sengaja, korporasi dan pengurusnya harus dikenai pidana lingkungan.
- Pejabat Bea Cukai dan KLHK, sebab bagaimana mungkin kontainer scrap logam bisa masuk tanpa sertifikat bebas radiasi? Siapa yang memberi izin tanpa verifikasi?
- BAPETEN dan Pemda Banten karena temuan audit BPK soal minimnya inspeksi terbukti. Pertanyaan publik, apakah sistematika yang buruk itu hanya kelalaian, atau ada unsur pembiaran?
- Kementerian terkait sebab sistem integrasi data yang direkomendasikan BPK sejak 2019 tak kunjung ada. Ini kelalaian struktural yang harus diakui pemerintah pusat.
Tuntutan sanksi hukum harus tegas!
Berdasarkan UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU No. 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran, tindakan berikut wajib dilakukan: