“Kami mengapresiasi langkah cepat Polda Kepri dalam mengungkap kasus tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepri Tjetjep Yudiana di Tanjungpinang, Rabu.
Tjetjep mengaku kaget setelah mendapatkan informasi bahwa ada orang yang berani memalsukan sertifikat vaksin tersebut.
Menurut dia, aksi pemalsuan sertifikat vaksin COVID-19 itu merugikan masyarakat dan pemerintah, karena itu harus diungkap sampai ke akarnya.
“Kami minta pihak kepolisian setempat untuk mengusut kasus penerbitan sertifikat vaksin tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, sertifikat vaksin merupakan bukti bahwa seseorang yang memenuhi persyaratan vaksinasi sudah mendapatkan vaksin COVID-19. Sertifikat itu yang juga tersimpan di aplikasi peduli lindungi menjadi syarat perjalanan ke luar daerah.