“Satgas beserta posko di tingkat desa atau kelurahan memiliki empat fungsi pengendalian COVID-19, yaitu melakukan upaya pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung yang melibatkan unsur masyarakat, pemerintahan maupun militer mengingat permasalahan yang kompleks dan khas di tiap daerahnya,” katanya.
Ia mengatakan risiko penularan juga terjadi selama dalam perjalanan ke tempat tujuan beraktivitas. “Sampai saat ini persyaratan kepemilikan surat tanda negatif COVID-19, kartu vaksinasi, maupun surat tanda registrasi pekerja masih diberlakukan untuk perjalanan dalam negeri,” ujarnya.
Sedangkan protokol yang harus dijalani oleh pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia, kata Wiku, ialah skrining kesehatan, menunjukkan dokumen wajib seperti surat tanda negatif dan kartu vaksinasi karantina, tes ulang PCR sebanyak dua kali dan vaksinasi bagi mereka yang belum tervaksin.
“Mohon masyarakat betul-betul memperhatikan update dan rincian aturan demi perjalanan yang aman dan nyaman,” katanya, dikutip dari antara.