Satgas Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Internasional

“Ini tidak perlu karantina tapi tetap dilaksanakan pengawasan sistem travel bubble,” jelasnya.

Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut mulai berlaku 00.01 tanggal 29 November 2021.(qq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *