Satgas Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Internasional

- Penulis

Minggu, 28 November 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pemerintah menyikapi ditemukannya virus corona terbaru varian Omicron di sejumlah negara.

“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari 10 negara, Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal dan mengunjungi wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Mayjend TNI Suharyanto dalam konferensi pers, Ahad (28/11).

Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 10 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia. namun tetap harus menjalani karantina selama 14 hari. “Tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat,” ucapnya, dikutip dari republika.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 10 negara tersebut, Suharyanto mengatakan mereka tetap menjalani karantina selama 7×24 jam.  Adapun mekanisme khusus diberlakukan untuk WNA dari 3 negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara di atas,

Baca Juga:  Satgas Minta Pemda Pastikan Stok Vaksin Mencukupi

“Ini tidak perlu karantina tapi tetap dilaksanakan pengawasan sistem travel bubble,” jelasnya.

Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut mulai berlaku 00.01 tanggal 29 November 2021.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan
DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra
Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat
Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik
“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta
Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 16:48 WIB

DPR dan Pemerintah Bahas Percepatan Huntap Korban Bencana Aceh dan Sumatra

Senin, 25 Mei 2026 - 14:29 WIB

Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, BGN Koordinasi Dengan Polri Diperkuat

Senin, 25 Mei 2026 - 12:21 WIB

Gerakan Rakyat Lebih dari Sekadar Partai Politik

Senin, 25 Mei 2026 - 11:34 WIB

“Color Me Confident” Jadi Ruang Eksplorasi Fashion dan Beauty di ARTOTEL Harmoni Jakarta

Berita Terbaru

Ilustrasi Gaji ke-13 (Foto: Ist)

Headline

Gaji Ke-13: Peristiwa yang Selalu Dirindukan

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB