Satgas Terbitkan Surat Edaran Baru Perjalanan Internasional

- Editor

Minggu, 28 November 2021 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran terbaru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Surat Edaran tersebut dikeluarkan pemerintah menyikapi ditemukannya virus corona terbaru varian Omicron di sejumlah negara.

“Untuk WNA yang pernah atau berasal dari 10 negara, Afrika Selatan, Bostwana, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia dan Hongkong atau pernah tinggal dan mengunjungi wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari ini ditutup untuk masuk ke Indonesia,” kata Kepala Satgas Penanganan Covid-19, Mayjend TNI Suharyanto dalam konferensi pers, Ahad (28/11).

Sementara itu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari 10 negara tersebut tetap bisa masuk ke Indonesia. namun tetap harus menjalani karantina selama 14 hari. “Tentu saja beserta ketentuan-ketentuan PCR secara ketat,” ucapnya, dikutip dari republika.

Kemudian bagi WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia di luar 10 negara tersebut, Suharyanto mengatakan mereka tetap menjalani karantina selama 7×24 jam.  Adapun mekanisme khusus diberlakukan untuk WNA dari 3 negara yang tergabung dalam Travel Corridor Arrangement (TCA), yaitu Korea Selatan, China, Uni Emirat Arab, pemegang visa diplomatik, kunjungan setingkat menteri ke atas beserta rombongan, dan delegasi anggota G20 yang bukan berasal dari 10 negara di atas,

Baca Juga:  Satgas: PPKM Terus Dilanjutkan Sampai Covid-19 Global Terkendali

“Ini tidak perlu karantina tapi tetap dilaksanakan pengawasan sistem travel bubble,” jelasnya.

Ketentuan tersebut akan diterbitkan dalam Surat Edaran Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat Edaran tersebut mulai berlaku 00.01 tanggal 29 November 2021.(qq)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas
Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi
DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
NCW Bongkar 4 Modus Sunat Dana KIP-Kuliah: Tahan ATM Mahasiswa hingga Jual-Beli Kuota Jutaan Rupiah
Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan
PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP
Refleksi 62 Tahun Golkar, Adi Yunansyah: Momentum Kembalikan Doktrin Kekaryaan
Yunarto Wijaya Bongkar Manuver Prabowo Copot Orang Dekat Jokowi, Permainan Cantik Itu Karena Kecanggihan Sang Operator

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Haidar Alwi Sebut Arahan Khusus Prabowo ke KSP Listyo Sigit Pertegas Kepercayaan Kawal Program Prioritas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:05 WIB

Etos Indonesia: Jangan Tukar Dukungan dengan Hadiah, Reses Ranny Berpotensi Jadi Ladang Gratifikasi

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:08 WIB

Pakar Komunikasi Sebut Aksi Mahasiswa di Dua Tahun Prabowo-Gibran Bukan Penolakan, Tapi Peta Jalan Pemerintahan

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:15 WIB

PDIP Tolak Keras Rencana Penyaluran Gaji ASN Lewat KDMP

Berita Terbaru