Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial P, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). “Pelaku mengedarkan sabu dengan sistem tempel atau map, tanpa bertemu langsung dengan pembeli,” ujar AKP Tenda, Kamis (30/10/2025).
Sehari kemudian, pada Rabu (29/10/2025) dini hari, petugas kembali mengamankan seorang pengedar lain berinisial GM alias D (26), warga Gedong Panjang, Limusnunggal, Cibeureum. Dari rumahnya, polisi menyita lima paket sabu seberat 2,56 gram serta 200 butir obat keras jenis Tramadol tanpa izin edar.

 
									


