Sekjen Organisasi Mahasiswa Buat Laporan ke Polisi Terkait Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polres Jakarta Selatan
Polres Jakarta Selatan

JAKARTA, Mediakarya — Polemik pemberitaan yang menyeret Sekretaris Jenderal (Sekjen) salah satu organisasi mahasiswa terkait dugaan pelanggaran etika mendapat penegasan hukum. Berdasarkan dokumen resmi kepolisian, perkara yang dilaporkan tidak berkaitan dengan dugaan perbuatan asusila, melainkan menyangkut dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/358/I/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Januari 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor melaporkan dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 juncto Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Exit mobile version