Beranda / Headline / Sengkarut Coretax DJP, IAW Sebut Sejak Perencanaan Sudah Bermasalah

Sengkarut Coretax DJP, IAW Sebut Sejak Perencanaan Sudah Bermasalah

JAKARTA, Mediakarya – Lingkaran pemain dalam proyek sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak sejak awal sudah didominasi firma global besar atau Big Four. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai kondisi itu bukan kebetulan, melainkan indikasi struktur pasar yang sempit dan tidak sehat.

“Pada fase awal proyek, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) berperan sebagai agen pengadaan, sementara PT Deloitte Consulting dan PT KPMG Siddharta Advisory berada dalam proses seleksi konsultan pengawasan dan manajemen proyek. Adapun keterlibatan Ernst & Young (EY) masih dalam tahap indikasi dan akan dimintakan verifikasi dokumen resmi,” kata Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri IAW, Sabtu (11/4/2026).

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa kisruh berkepanjangan dalam sistem Coretax kini pun memasuki babak baru. IAW menilai persoalan yang terjadi bukan sekadar gangguan teknis, melainkan indikasi kuat adanya kesalahan mendasar sejak tahap perencanaan.

“Kami tengah mempersiapkan langkah serius untuk mendorong kasus ini diproses oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena dampaknya dinilai telah mengganggu sistem perpajakan nasional secara luas dan memalukan secara institusional,” katanya.

“Kalau ini hanya masalah teknis, tidak mungkin terus berlarut seperti sekarang. Ini sudah terlalu lama. Artinya ada dugaan yang salah dari hulunya, yakni dari perencanaan,” sambung Iskandar.

Selama ini, publik melihat Coretax sebagai sistem yang error, lambat, dan belum stabil. Namun menurut Iskandar, fokus itu justru menyesatkan. Akar masalahnya berada pada fase awal proyek, yaitu saat spesifikasi sistem disusun, struktur pengadaan dibentuk, dan pelaku utama proyek ditentukan.

Coretax sendiri dibangun sebagai sistem berbasis Commercial Off-The-Shelf (COTS) dengan melibatkan berbagai paket pengadaan strategis. Namun dari analisis dokumen resmi, Iskandar menemukan bahwa sejak awal proyek ini sudah berada dalam orbit firma global tertentu.

Iskandar menegaskan bahwa kondisi Coretax hari ini tidak bisa lagi dianggap sebagai gangguan biasa. “Ini sudah sangat mengganggu sistem perpajakan kita. Dampaknya luas, bukan hanya ke wajib pajak, tapi ke kredibilitas negara. Dan jujur saja, ini memalukan,” ujarnya.

Menurutnya, jika sistem pajak yang merupakan tulang punggung penerimaan negara terganggu dalam waktu lama, maka masalahnya bukan lagi teknis, melainkan struktural. “Kalau dari awal desainnya sudah dikunci oleh ekosistem tertentu, maka ketika sistem bermasalah, kita tidak punya fleksibilitas untuk memperbaiki dengan cepat,” tambah Iskandar.

Dia memastikan tidak berhenti pada analisis. Saat ini, pihaknya tengah menyempurnakan langkah untuk mendorong kasus ini masuk ke proses formal di KPPU. Fokusnya mencakup dugaan pembatasan pasar sejak awal, spesifikasi yang terlalu eksklusif, serta potensi persekongkolan tender dalam desain proyek.

Dalam perspektif hukum, hal ini berkaitan dengan Pasal 19 huruf d UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait diskriminasi pelaku usaha serta Pasal 22 tentang persekongkolan tender. Iskandar menegaskan, semua itu akan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak menuduh. Kami mendorong untuk diperiksa. Tapi indikasinya sangat kuat dan tidak bisa diabaikan,” kata Iskandar.

Iskandar menilai, kondisi Coretax saat ini memperlihatkan satu hal penting, bahwa masalah yang terjadi hari ini merupakan konsekuensi dari keputusan yang diambil di masa lalu. Jika sejak awal pasar dibatasi, kompetisi tidak terbuka, dan struktur proyek terlalu bergantung pada pihak tertentu, maka hasilnya adalah sistem yang sulit dikendalikan, mahal dipelihara, dan lambat diperbaiki.

Bagi Iskandar, Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi, melainkan sistem inti negara yang menyangkut hajat fiskal secara langsung. “Kalau sistem pajak kita terganggu karena desain awal yang keliru, maka ini bukan sekadar kegagalan proyek. Ini menyangkut kedaulatan fiskal kita,” pungkas Iskandar. (Supriyadi)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *