Sengketa Merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berujung Gugatan Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ist)

Tidak sampai di situ, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga malayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Turut Tergugat I. Bahwa menurut penggugat

Kemenkumham telah melanggar administratif. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya Turut Tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama merek.

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Sudah sepatutnya Sertifikat Merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat,” sebut Rudi Kabunang, selaku tim kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *