Sengketa Merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berujung Gugatan Hukum

- Penulis

Rabu, 3 Agustus 2022 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ist)

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ist)

JAKARTA, Mediakarya – PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD melayangkan gugatan kepada tiga pihak karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Tiga pihak tersebut diantaranya adalah PT. Taishan Alkes Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Kesehatan.

PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD dalam hal ini sebagai penggugat, melalui tim kuasa hukumnya Law Office Rudi Kabunang & Associates menyatakan, gugatan dilayangkan atas dasar dugaan perbuatan melawan hukum yakni melanggar kesepakatan penggunaan merek dagang yang memiliki persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama milik penggugat dan didaftarkan oleh PT. Taishan Alkes Indonesia nama atau merek “Clungene IND” ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, PT. Hangzhou Clongene telah mendaftarkan merek dagang ‘Clungene’ tersebut dengan nomor pendaftaran IDM000715598 dalam kategori barang/jasa sejak tahun 2017 dan mendapat perlindungan hak merek sampai pada 2 Agustus 2027.

Dengan demikian, penggugat menegaskan adanya persamaan sebagian dan/atau seluruhnya nama merek dagang ‘Clungene’ milik penggugat yang digunakan oleh tergugat dengan nama ‘Clungene IND’. Oleh karena itu, penggugat telah mengajukan keberatan atas penggunaan nama tersebut.
Gugatan ke Kemenkumham

Tidak sampai di situ, PT. Hangzhou Clongene Biotech Co. LTD juga malayangkan gugatan kepada Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Turut Tergugat I. Bahwa menurut penggugat

Kemenkumham telah melanggar administratif. Pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyebut seharusnya Turut Tergugat I menolak permohonan pendaftaran merek karena adanya persamaan Sebagian dan/atau seluruhnya nama merek.

Baca Juga:  Tak Sejalan dengan Ketum Yusuf Solichien, Said Salahudin Mundur dari Jabatan Sekjen PKP

Hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

“Sudah sepatutnya Sertifikat Merek Clungene IND dibatalkan, atau setidaknya tidak memiliki hukum yang mengikat,” sebut Rudi Kabunang, selaku tim kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/8/2022).

Selanjutnya gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Pada merek dagang yang sama, PT. Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa akibat sejak didistribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan itu telah membuat kerugian bagi penggugat yang diduga sebesar Rp74.145.000.000 (tujuh puluh empat milyar seratus empat puluh lima belas juta rupiah).

Perlu diketahui, persidangan pertama digelar pada tanggal 3 Agustus 2022 namun sidang di tunda karena tergugat 1 dan turut tergugat 1 tidak hadir. Sidang hanya dihadiri tergugat 2. Sidang ini akan kembali digelar pada 24 Agustus mendatang. ***

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya
Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 
TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier
KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor
Anggota BPK Terseret dalam Pusaran Suap Blue Ray, Pakar Kontra Intelijen Pertanyakan Batas Peran Pejabat Audit Negara
Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan
Dua Pelaku Pengeroyokan Yang Sebabkan 2 Remaja Tewas Di Bekasi Merupakan Residivis
Karyawan Outsourcing Bank BUMN Di Kota Bekasi Tipu Nasabah Miliaran Rupiah
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 21:36 WIB

Perkara Suap DJBC: Kesan Tebang Pilih Kian Menguat, KPK Tak Segarang Era Sebelumnya

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:53 WIB

Posting Persoalan Internal Partai di Medsos, Tiga Kader Golkar Sumsel Dijatuhi Sanksi Etik 

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:42 WIB

TENXI Rilis Album Liga Besar, Angkat Metafora Sepak Bola untuk Kisahkan Perjalanan Hidup dan Karier

Sabtu, 27 Juni 2026 - 14:07 WIB

KPK Diminta Telusuri Seluruh Rantai Penikmat Keuntungan Praktik Pengondisian Jalur Impor

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:13 WIB

Menang Babak Pertama, Kuasa Hukum Derek Prabu Maras Desak Bank Mega Transparan Soal Aset Triliunan

Berita Terbaru