Sengketa Merk ‘Clungene’ dan ‘Clungene IND’ Berujung Gugatan Hukum

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Ist)

Selanjutnya gugatan pada pihak ketiga dari penggugat adalah Kementerian Kesehatan sebagai Turut Tergugat II, yang memberikan ijin edar merk Clungene IND sebagai produk Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Pada merek dagang yang sama, PT. Hangzhou juga menggunakan merk Clungene pada alat kesehatan Antigen Rapid Test Cassette. Oleh karena itu, penggugat meminta sudah sepatutnya Kementerian Kesehatan mecabut ijin edar merk Clungene IND Covid-19 Antigen Rapid Test Cassette.

Direktorat Jendral Kefarmasian dan Alat Kesehatan dengan penggunaan merk dagang Clungene IND dengan izin edar alat kesehatan Kementerian Kesehatan RI AKD 20303120960 tersebut setidaknya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Bahwa akibat sejak didistribusikannya rapid test merk Clungene IND milik PT Taishan itu telah membuat kerugian bagi penggugat yang diduga sebesar Rp74.145.000.000 (tujuh puluh empat milyar seratus empat puluh lima belas juta rupiah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *