“DPRD perlu melakukan investigasi mendalam guna melindungi hak-hak warga dari kemungkinan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh pemerintah kota atau Pemprov DKI Jakarta,” bebernya.
Menurut SGY sikapnya ini adalah bentuk kepedulian terhadap kepentingan warga Jakarta.
“Andaikan warga bersalah sekalipun, hak-hak mereka harus tetap dihormati, terutama hak asasi manusia,” pungkasnya. (dri)