DKI  

SGY: Lebih Baik Bentuk Perda P4GN Daripada DPRD Jakarta Paksakan Perda KTR

JAKARTA, Mediakarya – Jakarta hingga kini belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) khusus mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Padahal banyak daerah lain telah menetapkan Perda P4GN. Misalnya, Kota Surabaya telah menetapkan Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Kabupaten Bantul dan Kota Bekasi juga memiliki regulasi serupa. Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada hambatan substantif bagi pemerintah daerah, termasuk kota besar seperti Jakarta, untuk menetapkan regulasi terkait P4GN.

Sementara itu, DPRD Jakarta saat ini memprioritaskan pembahasan Rancangan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI telah membentuk tim penyusun Raperda KTR melalui Keputusan Gubernur Nomor 291 Tahun 2022. Raperda ini bertujuan mengatur aktivitas merokok di ruang publik, meski tidak melarang merokok secara mutlak.

Pengamat kebijakan publik, Sugiyanto mengungkapkan sejak dibahas, Raperda KTR menuai kritik dari berbagai pihak karena dianggap berlebihan, berpotensi mengganggu ekonomi pedagang kecil, serta memuat pasal-pasal yang multitafsir dan tumpang tindih dengan aturan nasional. Bahkan muncul dugaan bahwa Perda KTR dapat digunakan sebagai alat tawar-menawar dalam hubungan tertentu dengan pelaku usaha.

Exit mobile version