“Kalau perlu pengacaranya gak harus hadir, kalau keberatan kan bisa mereka melakukan hal yang sesuai surat edaran MA no 3 tahun 2018 dengan melakukan gugatan,perlawanan, atau kasasi. 3 Hal itu yang mereka bisa lakukan, bukan malah menghalangi persidangn hingga berlarut-larut,” ucap Amstrong.
Amstrong berharap, Hakim bisa mengeluarkan penetapan pada sidang yang digelar tadi.
“Karena ini adalah gugatan Eksparte bersifat sederhana, saya berharap hakim bisa memberikan kebijaksanaan untuk menguluarkan penetapan setelah sidang tadi,” tutup Amstrong.
Dalam jalannya persidangan tersebut, pihak termohon terlihat gugup karena pada dasarnya penetapan sepihak. Sehingga dari pihak termohon mencoba menanyakan kepada hakim apakah pihaknya bisa mengajukan saksi.