Beranda / Hukum / Sidang Gugatan Voluntair, JJ Amstrong Sembiring Minta Termohon Jangan Halangi Pemohon Berikan Bukti dan Saksi

Sidang Gugatan Voluntair, JJ Amstrong Sembiring Minta Termohon Jangan Halangi Pemohon Berikan Bukti dan Saksi

 

JAKARTA: Pengacara JJ Amstrong Sembiring beserta tim advokatnya, Ratna Herlina Suryana ditunjuk menjadi kuasa pengganti oleh perwakilan dari salah satu Perusahaan yang sedang bersidang terkait dengan RUPS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amstrong menuturkan, kuasa pengganti ini didasari oleh ketidakjelasan persidangan-persidangan sebelumnya. Klien Amstrong, perwakilan Perusahaan merasa sangat bingung dengan berjalannya persidangan ini.

Padahal, kata Amstrong seharusnya persidangan yang dilaksanakan oleh kliennya yang berstatus sebagai Pemohon harusnya berjalan dengan mudah. Karena gugatan dari Pemohon adalah Voluntair.

“Bagaimana tidak bingung, klien saya dibuat bulak balik bersidang sampai 7 kali, sidang ini gugatan Voluntair yang berarti dilakukan secara Eksparte berasal dari permohonan sepihak, artinya bahwa persidangan ini bersifat sederhana dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti, tidak ada tahapan replik, duplik dan kesimpulan,” kata Amstrong usai persidangan, di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).

Namun, pada kenyataannya pihak lawan selalu menghalangin pada saat pemohon memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

“Seharusnya termohon menunggu penetapan itu keluar, baru dia bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana amanat surat edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, didalam surat MA angka romaei 2 angka 3 menyebutkan bahwa pembatalan permohonan penetapan yang berasal dari permohonan sepihak (Gugatan Politair) dapat diajukan dengan Gugatan, Perlawanan, Kasasi, ,” tutur Amstrong.

Lanjut Amstrong, Pengacara pihak lawan tidak bisa memberikan interupsi atau berceloteh pada persidangan. Hal ini bertentangan yang akhirnya menghalangi persidangan yang harusnya dilakukan secara sederhana.

“Kalau perlu pengacaranya gak harus hadir, kalau keberatan kan bisa mereka melakukan hal yang sesuai surat edaran MA no 3 tahun 2018 dengan melakukan gugatan,perlawanan, atau kasasi. 3 Hal itu yang mereka bisa lakukan, bukan malah menghalangi persidangn hingga berlarut-larut,” ucap Amstrong.

Amstrong berharap, Hakim bisa mengeluarkan penetapan pada sidang yang digelar tadi.

“Karena ini adalah gugatan Eksparte bersifat sederhana, saya berharap hakim bisa memberikan kebijaksanaan untuk menguluarkan penetapan setelah sidang tadi,” tutup Amstrong.

Dalam jalannya persidangan tersebut, pihak termohon terlihat gugup karena pada dasarnya penetapan sepihak. Sehingga dari pihak termohon mencoba menanyakan kepada hakim apakah pihaknya bisa mengajukan saksi.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *