Sidang Gugatan Voluntair, JJ Amstrong Sembiring Minta Termohon Jangan Halangi Pemohon Berikan Bukti dan Saksi

- Editor

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

 

JAKARTA: Pengacara JJ Amstrong Sembiring beserta tim advokatnya, Ratna Herlina Suryana ditunjuk menjadi kuasa pengganti oleh perwakilan dari salah satu Perusahaan yang sedang bersidang terkait dengan RUPS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amstrong menuturkan, kuasa pengganti ini didasari oleh ketidakjelasan persidangan-persidangan sebelumnya. Klien Amstrong, perwakilan Perusahaan merasa sangat bingung dengan berjalannya persidangan ini.

Padahal, kata Amstrong seharusnya persidangan yang dilaksanakan oleh kliennya yang berstatus sebagai Pemohon harusnya berjalan dengan mudah. Karena gugatan dari Pemohon adalah Voluntair.

“Bagaimana tidak bingung, klien saya dibuat bulak balik bersidang sampai 7 kali, sidang ini gugatan Voluntair yang berarti dilakukan secara Eksparte berasal dari permohonan sepihak, artinya bahwa persidangan ini bersifat sederhana dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti, tidak ada tahapan replik, duplik dan kesimpulan,” kata Amstrong usai persidangan, di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).

Namun, pada kenyataannya pihak lawan selalu menghalangin pada saat pemohon memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

“Seharusnya termohon menunggu penetapan itu keluar, baru dia bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana amanat surat edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, didalam surat MA angka romaei 2 angka 3 menyebutkan bahwa pembatalan permohonan penetapan yang berasal dari permohonan sepihak (Gugatan Politair) dapat diajukan dengan Gugatan, Perlawanan, Kasasi, ,” tutur Amstrong.

Baca Juga:  Polisi Gagalkan Penyelundupan Tiga Kontainer Minyak Goreng

Lanjut Amstrong, Pengacara pihak lawan tidak bisa memberikan interupsi atau berceloteh pada persidangan. Hal ini bertentangan yang akhirnya menghalangi persidangan yang harusnya dilakukan secara sederhana.

“Kalau perlu pengacaranya gak harus hadir, kalau keberatan kan bisa mereka melakukan hal yang sesuai surat edaran MA no 3 tahun 2018 dengan melakukan gugatan,perlawanan, atau kasasi. 3 Hal itu yang mereka bisa lakukan, bukan malah menghalangi persidangn hingga berlarut-larut,” ucap Amstrong.

Amstrong berharap, Hakim bisa mengeluarkan penetapan pada sidang yang digelar tadi.

“Karena ini adalah gugatan Eksparte bersifat sederhana, saya berharap hakim bisa memberikan kebijaksanaan untuk menguluarkan penetapan setelah sidang tadi,” tutup Amstrong.

Dalam jalannya persidangan tersebut, pihak termohon terlihat gugup karena pada dasarnya penetapan sepihak. Sehingga dari pihak termohon mencoba menanyakan kepada hakim apakah pihaknya bisa mengajukan saksi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas
Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri
Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor
Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB
Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
FORSIBER Nilai Jaksa Agung Tak Bisa Lepas Tanggung Jawab Kasus Febrie Adriansyah
Keberatan Aset SHM Disita Atas Utang Debitur Lain, Kuasa Hukum Janti Yuli Yanti Hutagaol & Partners Law firm Siapkan Upaya Hukum Banding
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto Tunjukkan Wajah Baru Polri: Dekat Ulama, Hormati Sejarah, Hadir untuk Pekerja

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:55 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Tajam Loker Bodong, Minta Disnaker Tegas

Selasa, 20 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Sentuh Hati Warga, Polres Nias Selatan Berbagi Kasih di Hari Jadi Ke-75 Humas Polri

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Modus Mafia Tanah Terstruktur, LI-TPK Ungkap Peran Oknum Pejabat Desa dan Laporkan Dugaan Pemalsuan Sertifikat PTSL di Bogor

Senin, 19 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Direktur FAST Indonesia Synergy Curigai Sabotase di Balik Kebakaran Kantor ATR/BPN Karawang, Diduga Terkait Mafia HGB

Senin, 19 Oktober 2026 - 07:59 WIB

Dekati Ratusan Jemaat, Cara Polres Nias Selatan Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Berita Terbaru

Opini

Di Bawah Payung Ortodoksi EkonomiĀ 

Selasa, 20 Okt 2026 - 14:03 WIB