Sidang Gugatan Voluntair, JJ Amstrong Sembiring Minta Termohon Jangan Halangi Pemohon Berikan Bukti dan Saksi

- Editor

Kamis, 20 Juli 2023 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

JJ Amstrong Sembiring saat bersidang di PN Jaksel.

 

JAKARTA: Pengacara JJ Amstrong Sembiring beserta tim advokatnya, Ratna Herlina Suryana ditunjuk menjadi kuasa pengganti oleh perwakilan dari salah satu Perusahaan yang sedang bersidang terkait dengan RUPS, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Amstrong menuturkan, kuasa pengganti ini didasari oleh ketidakjelasan persidangan-persidangan sebelumnya. Klien Amstrong, perwakilan Perusahaan merasa sangat bingung dengan berjalannya persidangan ini.

Padahal, kata Amstrong seharusnya persidangan yang dilaksanakan oleh kliennya yang berstatus sebagai Pemohon harusnya berjalan dengan mudah. Karena gugatan dari Pemohon adalah Voluntair.

“Bagaimana tidak bingung, klien saya dibuat bulak balik bersidang sampai 7 kali, sidang ini gugatan Voluntair yang berarti dilakukan secara Eksparte berasal dari permohonan sepihak, artinya bahwa persidangan ini bersifat sederhana dengan menghadirkan saksi dan bukti-bukti, tidak ada tahapan replik, duplik dan kesimpulan,” kata Amstrong usai persidangan, di PN Jaksel, Kamis (20/7/2023).

Namun, pada kenyataannya pihak lawan selalu menghalangin pada saat pemohon memberikan bukti dan saksi dalam persidangan.

“Seharusnya termohon menunggu penetapan itu keluar, baru dia bisa mengajukan upaya hukum sebagaimana amanat surat edaran Mahkamah Agung no 3 tahun 2018 tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar MA 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan, didalam surat MA angka romaei 2 angka 3 menyebutkan bahwa pembatalan permohonan penetapan yang berasal dari permohonan sepihak (Gugatan Politair) dapat diajukan dengan Gugatan, Perlawanan, Kasasi, ,” tutur Amstrong.

Baca Juga:  Anggota DPR Dorong BPN Selidiki Legalitas Tanah Sekitar Depo Plumpang

Lanjut Amstrong, Pengacara pihak lawan tidak bisa memberikan interupsi atau berceloteh pada persidangan. Hal ini bertentangan yang akhirnya menghalangi persidangan yang harusnya dilakukan secara sederhana.

“Kalau perlu pengacaranya gak harus hadir, kalau keberatan kan bisa mereka melakukan hal yang sesuai surat edaran MA no 3 tahun 2018 dengan melakukan gugatan,perlawanan, atau kasasi. 3 Hal itu yang mereka bisa lakukan, bukan malah menghalangi persidangn hingga berlarut-larut,” ucap Amstrong.

Amstrong berharap, Hakim bisa mengeluarkan penetapan pada sidang yang digelar tadi.

“Karena ini adalah gugatan Eksparte bersifat sederhana, saya berharap hakim bisa memberikan kebijaksanaan untuk menguluarkan penetapan setelah sidang tadi,” tutup Amstrong.

Dalam jalannya persidangan tersebut, pihak termohon terlihat gugup karena pada dasarnya penetapan sepihak. Sehingga dari pihak termohon mencoba menanyakan kepada hakim apakah pihaknya bisa mengajukan saksi.

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan
Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN
Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri
Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi
Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah
Ditipu Hingga Puluhan Miliar, Jemaah Korban Hanania Travel Minta Negara Hadir Lindungi Rakyatnya
Kejari Indramayu Didesak Eksekusi Pengembalian Aset TPPU Panji Gumilang ke YPI
KPK Dikabarkan OTT Sejumlah Pejabat di Kabupaten Bogor

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:55 WIB

GEMAKU Bogor: KPK Jangan Berhenti di Tengah Jalan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:24 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Pemerintah Diminta Segera Lakukan Transformasi dan Audit Investigasi Jalur Mandiri PMB-PTN

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Kiprah Jenderal Listyo Sigit tak Diragukan, GNK Ajak Masyarakat Objektif dalam Menilai Kinerja Kapolri

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:35 WIB

Kasus OTT Rektor Unsoed: Ketika Landasan Kompetensi Mahasiswa Dijadikan Ajang Transaksi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 08:40 WIB

Kapolri: Menitipkan Pesan Sebelum Berpisah

Berita Terbaru

Prof. Dr. Yudhie Haryono

Headline

Ketika Republik Makin Lupa Warisan Konstitusi

Selasa, 25 Agu 2026 - 08:28 WIB