Beberapa waktu lalu, ada laporan kasus di Polres Jakarta selatan terkait laporan keuangan Ratu Prabu tahun 2024 yang menyatakan bahwa derek menerima hasil lelang sebesar RP. 96.025.000.000 ( sembilan puluh enam milyar dua puluh lima juta rupiah ) dan terdapat selisih lebih nilai utang hasil lelang sebesar Rp.15.679.910.241 dimana seluruh hasil lelang diterima oleh Derek Prabu Maras.
“Itu sama sekali tidak benar. Saya bersama dengan pak Derek melapor hal ini ke Polres Jaksel dengan nomor laporan polisi LP.55/l/2015 tertanggal 6 Januari 2025,” bebernya.
Kemudian, Derek Prabu Maras didampingi oleh pengacara Perry Cornelius SH melakukan zoom meeting dengan pihak OJK di tanggal 20 Februari 2025 untuk klarifikasi keuangan Ratu Prabu dari tahun 2022 sampai 2024 terkait penyelesaian utang tertanggal 30 April 2021 berdasarkan risalah lelang yang menyatakan bahwa Derek menerima hasil lelang.
“Kami sudah bertemu juga dengan pihak OJK dan kami sudah sampaikan ke OJK untuk segera dilakukan audit independent,” tutupnya.