Sebelumnya, Eggi Sudjana meminta kepada Kapolri untuk menangkap Yaqut karena dianggap telah melontarkan pernyataan yang menyinggung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan.
Eggi mengatakan bahwa pernyataan Yaqut tersebut mengandung unsur kebencian, permusuhan dan pecah belah terhadap umat Islam.
“Untuk menghindari perbuatan pidana ini terjadi, menghindari penghilangan barang bukti, juga menghindar Yaqut Cholil Qoumas melarikan diri, maka kami meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar menangkap dan memproses hukum Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bentuk konfirmasi bahwa setiap warga negara berkedudukan yang sama dimuka hukum,” kata Eggi.
Pernyataan Yaqut soal Kemenag hadiah untuk NU lantas menuai kritik keras dari pelbagai ormas Islam di Indonesia. Yaqut belakangan sudah mengklarifikasi ucapannya tersebut bahwa Kemenag milik semua agama dan bukan hanya untuk satu ormas saja. (dji)