SUKABUMI, Mediakarya – Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) bersama LSM Kompak menggelar audiensi dengan Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung di Aula KCD yang berlokasi di Jalan Selabintana, Kabupaten Sukabumi, Rabu (17/07/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Penasehat Repdem, Erik Erwinda yang akrab disapa Kang Ewik, menyampaikan sejumlah kritik terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Sukabumi yang dinilai gagal dan merugikan masyarakat.
“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa bahwa sistem penerimaan siswa baru tahun ini di Kota Sukabumi telah gagal. KCD dianggap tidak berhasil menyelenggarakan SPMB secara baik, dan masyarakat menjadi pihak yang dirugikan,” ujar Erik kepada awak media usai audiensi.
Ia menyoroti pelaksanaan jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merujuk pada Petunjuk Teknis Pergub Jabar Nomor 461.1 Tahun 2025. Menurutnya, pelaksanaan Penerimaan Anak Putus Sekolah (PAPS) oleh sekolah-sekolah tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
“Banyak temuan di lapangan yang tidak sesuai dengan juknis. Contoh paling krusial adalah sistem zonasi. Jika sebelumnya jarak minimal 1,2 hingga 1,3 kilometer, sekarang malah dipersempit menjadi 600 hingga 700 meter. Hal ini justru merugikan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Erik menjelaskan, sistem baru tersebut mengakibatkan siswa yang seharusnya bisa diterima di sekolah terdekat justru dilempar ke sekolah yang lebih jauh. Selain itu, penambahan kuota siswa per kelas dari 35 menjadi 50 orang pun dipertanyakan, terutama yang berasal dari jalur PAPS.
“Yang jadi persoalan, penambahan kuota ini justru membuka peluang terjadinya kekeliruan dalam proses penerimaan. Dan fungsi pengawasan KCD seharusnya bisa mencegah hal ini terjadi,” tegasnya.
Ia juga mengkritisi ketidakhadiran Kepala KCD Wilayah V dalam audiensi tersebut. Menurutnya, pihak KCD hanya memberikan jawaban normatif dan belum menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat.
“Kalau dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindak lanjut atau solusi, kami dari DPC Repdem Kota Sukabumi siap menggelar aksi yang lebih besar,” tandasnya.
Tuntutan:
1. Menuntut pertanggung jawaban pihak KCD V yang berperan sebagai fungsi pengawasan pendidikan di wilayah v kota& kabupaten perihal carut marut nya pelaksanaan Spmb 2025 di wilayah V kota&kab Sukabumi.
2. Meminta sekaligus menuntut pejabat,pengawas&kepala cabang selaku pemangku kebijakan di KCD V bersedia mengundurkan diri jika terdapat data temuan yg tidak sesuai dengan yg di amanatkan dalam permendikdasmen no.3 tahun 2025 dan pergub no 420/Kep.429-Disdik/2025 tentang Juklak juknis SPMB 2025 juga yg berhubungan langsung dengan kebijakan Gubernur jawabarat No.463.1/Kep.323-Disdik/2025 perihal PAPS(Pencegahan Anak Putus Sekolah). (eka)






