Tarif tertinggi untuk layanan tes antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020, dikabarkan dari antara.(qq)
Sri Mulyani Bebaskan PNBP Uji Validitas Tes Antigen

Tarif tertinggi untuk layanan tes antigen telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020, dikabarkan dari antara.(qq)