Sudah Berganti Tahun, LSM Tri Nusa Tagih Janji Kejari Ungkap Dugaan Korupsi di Dispora Kota Bekasi

LSM Tri Nusa Kota Bekasi Raya saat melaporkan dugaan korupsi di Kejari Kota Bekasi.

KOTA BEKASI, Mediakarya – Hingga berganti tahun, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi belum juga menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bekasi.

Padahal sebelumnya, Kejari Kota Bekasi Imran Yusuf menyebut bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pengadaan alat-alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, dan berjanji akan mengungkap kasus tersebut pada penghujung tahun 2024.

“Namun hingga pekan pertama tahun 2025 ini Kejari Kota Bekasi belum juga menetapkan tersangka atas kasus dugaan pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tersebut,” ujar Ketua LSM Tri Nusa Kota Bekasi, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya kepada Mediakarya, Senin (6/1/2025).

Mandor Baya mengaku bahwa LSM Tri Nusa Kota Bekasi dalam waktu dekat akan melakukan aksi ke Kejaksaan Agung dan mendorong Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) membongkar dalang di balik lambannya proses penanganan kasus dugaan korupsi di Dispora Kota Bekasi.

Sementara itu, dalam suratnya yang diterima oleh LSM Tri Nusa, Kejari Kota Bekasi menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan berupa pengumpulan data serta bahan keterangan guna memastikan tahapan penanganan terhadap laporan dimaksud memenuhi peraturan sebagaimana hukum acara pidana.

“Bahwa dugaan korupsi Pengadaan Alat Olah Raga pada Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Kota Bekasi Tahun 2024 telah ditangani oleh bidang Tindak Pidana Khusus dan dalam tahapan penyelidikan berupa pengumpulan data serta bahan keterangan guna memastikan tahapan penanganan terhadap laporan dimaksud memenuhi peraturan sebagaimana hukum acara pidana,” demikian sebagaimana dikutip surat jawaban Kejari Kota Bekasi membalas surat yang dilayangkan oleh LSM Tri Nusa Kota Bekasi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *